Stigma.co.id, Jakarta – Delapan orang pelaku pembegalan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kalideres, Polres Metro Jakarta Barat, satu pelaku diberikan tindakan tegas terukur. Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Kalideres AKP Hasoloan Situmorang saat jumpa pers, Senin (27/9/2021).
“Pelaku ada 8 orang, yaitu AN (18), SS (18), NR (19), FA(19), HA (24), sementara FY (15), MR (15), RA (17) masih dibawa umur,” ujarnya.
Kapolsek juga menjelaskan, para pelaku adalah anggota geng motor make muke.
“Mereka (geng motor) tersebut melakukan kekerasan dengan cara menikam dari belakang menggunakan senjata tajam (Sajam),” jelasnya.
Kapolsek juga menambahkan, mereka (geng motor) melakukan gambaran di wilayah Kapuk, kemudian menyisir kewilayahan Citra 3 saat di lokasi terlihat korban DO, di sekitar wilayah.
“Korban ditikam dari belakang menggunakan senjata tajam,” jelasnya.
Sementara Kanit Polsek Kalideres AKP Achmad Haris Sanjaya menambahkan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban dari aksi geng motor.
“Setelah mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kalideres langsung bergerak menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengejar para tersangka. 8 orang diamankan beserta barang bukti, 3 bilah celurit, Bendera geng dan 4
unit sepeda motor,” terangnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 365 KUHP, dengan ancaman 9 tahun penjara.
(Budi Beler)