Jakarta, Stigma – Jajaran Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pesta gay di Kawasan Apartemen Kuningan, Jakarta Selatan. Pesta seks sesama jenis itu digelar pada Sabtu (29/8) dini hari pekan lalu.
Ada sembilan tersangka yang telah diamankan mengikuti proses rekonstruksi tersebut. Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.
“Hari ini kami sampaikan proses rekonstruksi terhadap sembilan tersangka yang telah diamankan untuk dilakukan pengamanan,” ujar Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (3/9).
Kejadian ini, kata Yunus, terjadi Sabtu (29/8) sekitar pukul 1.00 malam di salah satu hotel di Kuningan. Sebanyak 56 pria terjaring saat penggerebekan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, akhirnya ditetapkan 9 orang sebagai tersangka dan 47 orang lainnya sebagai saksi.
“Dari sembilan tersangka yang kami amankan, kemudian ada 47 yang menjadi saksi,” sambung Kombes Yusri.
Yusri membeberkan, pesta yang digelar kelompok tersebut menggelar aksi hubungan badan antar sesama jenis. Dalam rekonstruksi tersebut, para tersangka selaku pihak penyelenggara pesta gay diminta memerankan adegan.
Selain menghadirkan tersangka, polisi juga menghadirkan 47 saksi. Rekonstruksi ini dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka, saksi dan fakta-fakta yang ada di lapangan. Dalam proses rekonstruksi ini, terdapat 26 adegan yang diperagakan.
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan sembilan tersangka karena melakukan hubungan sesama jenis di kawasan Apartemen Kuningan, Jaksel.
Atas perbuatan asusila tersebut, kesembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan minimal satu tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara.(rn)