PT Datong Lightway International Technology Beroperasi Kembali, Dinas LHK Banten: Masyarakat Buat Laporan Resmi Kami Akan Tindak

Serang, Stigma – Kegiatan PT Datong Lightway International Technology di Jl. Raya Cikande Rangkasbitung No.16, Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang yang mengakibatkan polusi udara saat ini beroperasi kembali. Hal itu kembali memicu keresahan warga sekitar. Pasalnya, setelah beberapa waktu lalu sempat berhenti beroperasi karena belum melengkapi perizinannya serta mendapat protes dari masyarakat sekitar, kini perusahaan produksi logam itu mulai beraktifitas dan mengeluarkan polusi lagi.

Oleh karena itu, warga sekitar yang terdampak pencemaran berencana akan melakukan protes keras dengan menggelar demonstrasi untuk menutup paksa aktifitas pabrik tersebut. Hal itu disampaikan Sugiran selaku Ketua RT. 001, RW. 009 Kp. Ajeg kepada wartawan, Rabu, (4/11/2020). “Kami warga RT. 001 akan mengumpulkan tanda tangan serta melakukan protes hingga pabrik itu ditutup, karena kami di pagi hari yang biasa ngopi nyaman, sekarang terganggu dengan bau dan debu yang dihasilkan asap pabrik itu,” katanya.

“Ini bukan tekanan atau paksaan dari pihak manapun. Kami warga disini sudah cukup bersabar dengan polusi dari pabrik itu, maka dari itu kami akan tutup paksa kalau tidak mengindahkan protes kami,” tegasnya.

Sementara itu, Haji Rusjani yang mengaku sebagai kepanjangan tangan dari PT. Datong Lightway International Technology saat dikonfirmasi justru mengeluarkan kata-kata bernada tinggi dan marah-marah. “Ya udah gimana nanti aja. Mau ditutup, ya tutup aja itu pabrik. Kalau perlu rusuh, ya rusuh. Pabrik sudah begitu apa mau dibakar? Bakar saja udah,” katanya melalui sambungan selulernya, Rabu (4/11).

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten, Rita dan dan Dendi saat dikonfirmasi mengatakan, saat pihaknya melakukan kroscek di lapangan pada saat itu, PT Datong Lightway International Technology sudah tidak melakukan aktifitas. Menurutnya, mereka (perusahaan) hanya melakukan uji coba (trial) terhadap mesin-mesin pabrik. Karena hingga saat ini belum mendapat izin operasional. “Mereka tidak beroperasi, kalaupun ada aktifitas hanya uji coba mesin (trial). Tapi bila ada laporan masyarakat mereka sudah beroperasi lagi silahkan masyarakat membuat laporan resmi. Kami akan langsung tindak,” kata Dendi, Rabu (4/11).

Sebelumnya diberitakan, masyarakat Kampung Ajeg, Desa Cikande dan Kampung Kareo Kukun, Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang dibuat resah dengan adanya polusi udara yang timbul dari aktifitas perusahaan industri logam PT Datong Lightway International Technology.

Kegiatan PT Datong Lightway International Technology di Jl. Raya Cikande Rangkasbitung No.16, Desa Kareo, Kecamatan Jawilan ini mengeluarkan asap hasil pembakaran yang mengakibatkan polusi udara. Sehingga warga sekitar banyak yang mengalami sesak nafas dan sakit tenggorokan akibat menghirup asap pabrik.*(Pandi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *