Semarang, Stigma – HBS & Partners Law Office selaku tim kuasa hukum pelapor dalam kasus dugaan pernikahan di bawah umur yang dilakukan oleh Pujiono Cahyo Widiyanto atau lebih akrab dipanggil Syeh Puji mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Tengah, Rabu (18/11/2020).
Kedatangannya bukan tanpa sebab, mereka menyampaikan tembusan atas surat keberatan mereka yang ditujukan kepada Kabareskrim Mabes Polri terkait kabar dihentikannya penyelidikan laporan kasus dugaan pernikahan Syeh Puji dengan seorang bocah perempuan berinisial D saat masih berusia 7 tahun yang terjadi pada tahun 2016 lalu dan menjadi viral diberitakan di beberapa media nasional.
“Kami datang kesini untuk menyampaikan surat keberatan atas kasus penyelidikan kasus Syeh Puji yang sampai dengan saat ini kami belum mendapatkan jawaban yang signifikan,” kata Heru Budi Sutrisno, SH, MH kepada wartawan di Mapolda Jawa Tengah, Rabu (18/11).
Heru menjelaskan, pihaknya saat ini telah mendapatkan bukti-bukti baru sehingga kepolisian harus melanjutkan proses hukum yang sudah hampir satu tahun terkatung-katung dan kini kabarnya telah dihentikan. Untuk itu, pihaknya mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk mengambil alih kasus ini jika Polda Jawa Tengah tidak mampu mengungkapnya. “Sebenarnya kami hanya mengantarkan surat tembusan saja. Karena sebelumnya kami telah melayangkan surat kepada Kabareskrim dengan tembusan kepada Div Propam Mabes Polri, Irwasum, Kompolnas, dan yang terakhir adalah Polda Jateng,” terangnya.
Pihaknya berharap kepada institusi kepolisian dalam hal ini Polda Jateng untuk lebih obyektif terhadap penanganan dugaan penikahan anak di bawah umur (7 tahun) yang dilakukan Pimpinan Pondok Pesantren Tahfidz Al Qur’an di Bedono, Jambu, Semarang, Jawa Tengah yang mandek sekitar 1 tahun terakhir ini.
Sementara itu, saat wartawan hendak mengkonfirmasi kepada Kepolisian Daerah Jawa Tengah melalui Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) belum dapat ditemui. “Para pimpinan sedang melaksanakan giat di Cilacap, coba kami akan jadwalkan untuk bertemu,” kata Kasubagrenim Polda Jateng, Kompol Dudi Pramudia di ruangannya.
Diketahui, sebelumnya Syeh Puji dilaporkan oleh Wahyu Dwi Prasetyanto, Apri Cahya Widianto serta Joko Lelono, ketiga Pelapor tersebut adalah merupakan keluarga dari Syeh Puji atau nama aslinya Pujiono Cahyo Widiyanto (terlapor-red) sendiri dengan Pasal 26 Jo Ayat (1) huruf (c) Pasal 66 Jo. Pasal 59 Jo. Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2004 Tentang perubahan pertama atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kasus Tindak Pidana Pasal 76 Jo. Pasal 76 C, Jo. Pasal 82 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 32 tahun 2014 dan tentang perubahan pertama dan atau UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.*(Ren)