Stigma.co.id, Jakarta – 2 (dua) orang pemuda di Tambora, Jakarta Barat berinisial AT als Ajat (32) warga Jalan Jamblang I RT 12/03 Duri Selatan Tambora Jakarta Barat dan HA als AA (28) warga Jalan Pelita III RR 05/04 Jatipulo Palmerah, Jakarta Barat harus berurusan dengan polisi setelah nekat membawa kabur motor di jalan gg Gerindo V Rt 08/04 Duri Selatan Tambora Jakarta Barat pada Jumat, 10/9/2021.
Atas kejadian tersebut korban Hery Lesmana kehilangan 1 unit kendaraan jenis Honda Beat
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan, pihaknya telah mengamankan 2 orang pemuda berinisial AT als Ajat (32) dan HA als AA (28) telah bermufakat jahat mengambil motor yang bukan miliknya
“Kedua pemuda ini diamankan polisi setelah nekat membawa kabur motor dengan cara masuk kerumah korban melalui jendela lalu mengambil kunci motor korban,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi saat dikonfirmasi Senin (13/9/2021).
Faruk menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada hari Kamis tanggal 09 September 2021 sekira jam 23.30 wib kedua pelaku AT als Ajat (32) dan HA als AA (28) ketemuan di sekitar Jamblang I Jakarta Barat sambil membeli kopi dan ngobrol, beberapa saat kemudian sdr.AT als ajat (32) mengajak HA als AA (28) untuk bersama menemani membeli bensin motor di sekitar wilayah Gajah Mada Jakarta Barat
Setelah membeli bensin kemudian pulang kembali menuju tempat nongkrong semula
Beberapa saat karena disekitar lokasi terlihat hari sudah dini hari dan gelap serta keadaan sepi tepatnya pada hari Jumat 10 September 2021 sekira pukul 03.00 wib
“Timbul niat pelaku AT als Ajat (32) untuk melakukan kejahatan dengan cara memberanikan diri masuk ke gang dan masuk ke dalam rumah Hery Lesmana (Korban) melalui jendela depan yang dalam posisi terbuka,” kata Faruk
Saat pelaku AT als Ajat (32) berhasil masuk ke dalam rumah korban, pelaku melihat adanya kunci kontak sepeda motor yang berada diatas kulkas kemudian pelaku ambil dan curi hingga beberapa saat pelaku bergegas keluar melalui jendela rumah.
Lanjut Faruk menjelaskan, setelah pelaku AT als Ajat (32) berhasil mengambil kunci motor lalu menemui temannya HA als AA (28) lalu memberitahukan bahwa pelaku telah berhasil mengambil kunci sepeda motor korban.
Kemudian pelaku bergegas kembali ke lokasi parkir sepeda motor korban di sekitar gang dekat lokasi rumah korban.
Kemudian pelaku AT als Ajat (32) berusaha mendorong dan membawa hasil kejahatan sepeda motor menemui temannya HA als AA (28) kembali di warung kopi semula.
Setibanya di warung kopi lalu pelaku AT als Ajat (32) menyuruh HA als AA (28) untuk membawa sepeda motor miliknya sedangkan pelaku AT als ajat (32) membawa sepeda motor hasil curian menuju daerah sekitar wilayah Angke yang rencana akan dijual atau gadai kepada seorang yang dikenal dan kemudian terjual gadai sebesar Rp.500.000 (Lima ratus ribu rupiah).
Faruk menambahkan, untuk hasil penjualan sepeda motor kemudian dibagi bersama, dimana AT als ajat (32) sendiri mendapatkan uang hasil penjualan sebesar Rp.50.000 (Lima puluh ribu rupiah) dan HA als AA (28) diberikan uang sebesar Rp.100.000 (Seratus ribu rupiah) dari AT als ajat (32)
Atas kejadian tersebut kemudian korban melaporkan nya ke Polsek Tambora, berangkat dari adanya laporan tersebut kemudian tim opsnal bergerak ke lokasi dan mengumpulkan bukti dan keterangan saksi
“Dilokasi kejadian kami menemukan informasi ada orang yang melihat kejadian tersebut dan mengenali salah satu pelaku yang mendorong motor milik korban,” ujarnya
Kemudian tim berhasil mengamankan AT als Ajat (32) yang berprofesi sebagai pedagang yang tidak jauh dari lokasi kejadian dan mengamankan pelaku lainnya HA als AA (28).
“Di hadapan penyidik pelaku mengakui atas perbuatannya,” ucap Faruk
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana.
(Budi Beler )