Serang, Stigma – Jajaran Satreskrim Polres Serang berhasil menangkap lima (5) orang tersangka pemerkosaan dua (2) anak di bawah umur, sebut saja Mawar dan Bunga, Kamis (24/9/2020).
Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, kasus pemerkosaan terjadi sejak Jum’at 21 Agustus 2020 silam, di mana korban Bunga dan Mawar, saat keduanya sedang jalan-jalan ke Kawasan Modern Cikande dan bertemu dengan 7 orang tersangka.
Mariyono menjelaskan, para tersangka diduga sedang minum – minuman keras, dan korban saat itu tidak bisa pulang, Kemudian salah satu tersangka menawarkan untuk mengantarkan pulang dengan diikuti empat sepeda motor di belakangnya.
“Ternyata saat dalam perjalanan, korban tidak diantar ke rumah, tetapi dibelokan ke TKP (sebuah kebun-red) di wilayah Kampung Sukadamai, Desa Malabar. Dan seketika korban ditarik dan dilakukan perbuatan tersebut kepada Mawar dan Bunga,” jelas AKBP Mariyono didampingi, Wakapolres dan Kasat Reskrim Polres Serang saat menggelar Press Conferece, Jum’at (25/9/20).
Jadi, lanjut Mariyono, untuk para pelaku diduga dalam kondisi mabuk dan merasa tertarik kepada kedua korban yang masih di bawah umur (14) tahun tersebut. Pelakunya ada tujuh (7) orang, dan dua (2) diantaranya masih DPO.
“Hasil identifikasi, para tersangka berhasil kita amankan di rumahnya masing-masing. Dan dua (2) orang masih dalam DPO,” ujarnya.
Sementara, kata Mariyono, kedua korban Mawar dan Bunga saat ini mengalami kondisi trauma dan saat ini pihaknya sudah melakukan pendampingan – pedampingan untuk pemulihan psikisnya.
“Untuk para tersangka kita jerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tetang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.*(Fandi)