Jakarta, Stigma – Sersan Kepala (Serka) Boby Dwi Septiadi (BDS) diborgol dan dipenjara di Rumah Tahanan Militer Satuan Polisi Militer Lanud Halim Perdanakusuma, lantaran bernyanyi menyambut kedatangan pendiri Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS).
Serka BDS yang berdinas di Satuan Pemeliharaan (Sathar) 23 Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur disebut melanggar aturan militer dalam mengunggah konten di media sosial (medsos).
Pada Kamis (12/11), Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau), Marsma Fajar Adriyanto, menjelaskan, Serka BDS ditahan oleh Polisi Militer TNI AU (Pomau) pada Rabu (11/11), karena bernyanyi menyambut kedatangan HRS yang tiba di Indonesia pada Selasa (10/11), setelah sejak 2017 tertahan di Arab Saudi.
“Iya, kemarin sudah ditahan di POM AU. Sekarang diadakan penyidikan,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsekal Pertama TNI Fajar Adriyanto ketika dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Kamis.
Menurut Fajar, penahanan terhadap Serka BDS sesuai dengan prosedur bagi anggota TNI yang melanggar aturan bermain medsos. “Kemudian kita tanyai, sebesar apa kesalahannya. Jadi tidak langsung dihukum juga. Itu memang sudah prosedur karena kita kan TNI punya prosedur sendiri kalau ada anggota yang melanggar,” ucap Fajar.
Dia menjelaskan, Serka BDS diduga melanggar perintah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo yang memerintahkan agar prajurit bijak dalam menggunakan medsos. “Serka BDS meng-upload di media sosial yang seharusnya tidak dilakukannya bagi seorang anggota TNI,” jelasnya.
Dalam video yang viral, Serka BDS memakai pakaian dinas lapangan (PDL) dan pet biru khas TNI AU, bersenandung menyambut kedatangan HRS. “Marhaban pemimpin FPI, Allah. Allah. Disambut prajurit TNI, Allah. Allah. Marhaban ahlan wa sahlan, marhaban Habib Rizieq Syihab. Takbir, Allahu akbar!” demikian syair lagu yang dinyanyikan Serka BDS. Di akhir videonya, Serka BDS berpose salam komando.*(Ren)