Diduga Ilegal, Pengusaha Ang Ciu di Semanan Sebut Sudah Menghadap Kapolsek Kalideres

Jakarta, Stigma – Sebuah rumah tinggal di Kawasan Perumahan Semanan Indah (TSI), Kalideres, Jakarta Barat diduga dipergunakan untuk memproduksi Ang Ciu (arak makanan). Produk tersebut diduga tidak terdaftar di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Namun, saat dikonfirmasi wartawan, pemilik usaha Endraw membantah dugaan tersebut serta mengaku telah memperlihatkan izin-izin usaha termasuk izin BPOM RI ke Kapolsek Kalideres, Polres Metro Jakarta Barat.

Endraw menjelaskan, prodak Ang Ciu miliknya bahannya berasal dari Pemalang Jawa Tengah yang kemudian dikemas di dalam rumahnya serta dipasarkan ke restoran-restoran di kawasan Jakarta.

“Saya didampingi Pak Herman sebagai kepala keamanan komplek sudah menghadap ke Kapolsek Kalideres untuk memperlihatkan surat-surat legalitas usaha saya,” kata Endraw, kepada wartawan di Kantor RW 12, Minggu (7/6/2020) sore.

Hal itu juga dibenarkan oleh Herman selaku kepala keamanan Komplek TSI. “Benar, kalau izinnya lengkap. Saya mendampingi Pak Endraw menghadap Kapolsek untuk memperlihatkan perizinannya,” katanya.

Sayangnya, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Kapolsek Kalideres Kompol Slamet belum dapat merespon t

Sementara itu, menurut pengakuan warga sekitar yang enggan dipublikasikan namanya mengatakan, bahwa usaha tersebut sudah berlangsung lama. Menurutnya, selama ini pemilik usaha terkesan tertutup serta selalu membawa-bawa nama aparat saat didatangi wartawan yang hendak konfirmasi.

“Kalau memang usaha itu bener kenapa harus ngotot kalau ada orang nanya. Dilihat dari merek yang terpampang di mobil box dia, nama produknya tidak terdaftar di BPOM. Pihak terkait harus bertindak tegas agar masyarakat tidak terus dirugikan,” ujarnya.*(hp/T-10)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *