Hak Jawab Lurah Kembangan Utara Rudi Hariyanto Terkait Pemberitaan Stigma.co.id

Jakarta, Stigma – Lurah Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat Rudi Hariyanto, SP melalui kuasa hukum ‘GERAI HUKUM ART & REKAN’ yang berkantor di Jl. Jambrud No 14, RT.07/RW.02, Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat melayangkan Hak Jawab atas pemberitaan oleh media Stigma.co.id pada hari Jum’at, 23 Oktober 2020 lalu dengan judul “Diduga Terlibat Pemufakatan Jahat Sengketa Lahan Warga, Lurah Kembangan Utara Akan Dipolisikan”.

GERAI HUKUM ART & REKAN dalam hal ini bertindak selaku Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang bernomor : 001/SK/Gerai Hukum/XI/2020, tertanggal 02 November 2020 bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Pemberi Kuasa, yaitu : Rudi Hariyanto, SP selaku Lurah Kembangan Utara untuk memberikan hak jawab dan koreksi atas pemberitaan yang dimuat di media online Stigma.co.id.

Bahwa sesuai dengan Pasal 5 UU Tahun 40 Tahung 1999 Tentang Pers, maka Kami selaku Kuasa Memberikan Hak Jawab sebagai berikut, :

  1. Pada tanggal 16 Mei 2018.  dan Girik  C. 318  Persil  83 Blok D.  IV atas  nama DUL AZIS  BIN  H.  MUHAMAD dengan  luas 203  M2. telah dibagikan kepada ARPAH berdasarkan Akta Pembagian Hak Bersama PPAT INA ROSAINA, SH  No.  332/2018, yang  disaksikan  Lurah  Kembangan  Utara   EDY  SUKARYA,S.AP  dan Kepala  Lingkungan AMRIN  ISMAIL,SE.
  2. Surat Pernyataan Tidak Sengketa tercatat dalam Buku Register Kelurahan Kembangan Utara pada tanggal 26 Maret 2018 No. 125/1.711.01  yang diandatangani Lurah Kembangan Utara EDY SUKARYA,S.AP.
  3. Surat  Keterangan Waris tercatat  dalam Buku Register  Kelurahan Kembangan  Utara pada tanggal 23 Oktober 2015  No. 101/1.711.312  yang ditandatangani Lurah Kembangan Utara SAUMUN,S.Sos diketahui Camat Kembangan SLAMET RIYADI,S.Sos.  tercatat di dalam Buku Register Kecamatan Kembangan pada tanggal 26-10-2015 No. 518/1. 711. 312. Dan dilegalisir pada tanggal 28-05-2018 No. 405 / 1.722.1.
  4. Sertifikat hak milik (SHM) no. 10155, diterbitkan melalui program PTSL tahun 2019.
  5. Adapun surat Pernyataan  Penguasaan  Fisik  Bidang  Tanah  (Sporadik)  Tahun 2018 dan surat keterangan Surat Keterangan  Riwayat Tanah  No. 56211.711.33 tanggal  10 Agustus 2018 ditandatangani Lurah Kembangan Utara  EDY SUKARYA,S.AP.
  6. Dengan demikian tidak  ada  satupun  produk  hukum  yang  dikeluarkan  terkait hal tersebut oleh Lurah Kembangan Utara RUDI HARIYANTO, SP sejak  dilantik  pada tanggal 25 Febuari 2019 sampai dengan sekarang.

Demikianlah surat Hak Jawab ini dibuat dan dipublikasikan dari Redaksi Stigma.co.id. Selain itu, kami dari redaksi juga sudah mempublikasikan klarifikasi dari Lurah Kembangan Utara Rudi Hariyanto, SP pada tanggal 26 Oktober 2020 dengan judul berita “Kasus Lahan di Kembangan Utara, Lurah: Surat Pernyataan Tidak Sengketa Tandatangan Edy Sukarya”

Jakarta, 23 November 2020

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *