DENPASAR – Kasus pencurian yang diduga dilakukan oleh seorang pria berkewarganegaraan Uzbekistan berinisial DA (33) di kantor PT. PSI, Jl. Sunset Road No. 13, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Sabtu (30/10/2021) lalu memasuki babak baru.
Berkas proses hukum kasus tersebut sudah memasuki tahap dua dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Denpasar Pada Rabu (29/12/2021).
“Benar, berkasnya sudah kami limpahkan ke kejaksaan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Mikael Hutabarat saat dikonfirmasi Garuda Satu News, Kamis (30/12/2021).
Melalui Wakasat Reskrim Polresta Denpasar AKP Wastu Andri P, Kasat menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 5 tahun.
“Tersangka kita jerat dengan pasal pencurian dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara,” ucap AKP Andri kepada wartawan.
Sebelumnya diketahui, seorang pria berkewarganegaraan Uzbekistan berinisial DA (33) dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Denpasar karena diduga melakukan pencurian serta pengancaman di kantor PT. PSI pada Sabtu (30/10/2021).
DA dipolisikan Ferdi Yuliander Serah selaku Direksi PT. PSI karena merasa dirugikan dan terancam oleh perbuatan tersangka.*(Ren)