Jakarta, Stigma – Lurah Kembangan Utara, Rudi Hariyanto membuat surat klarifikasi terkait adanya pemberitaan di beberapa media yang menyebut dirinya bermufakat juga dalam sengketa lahan warga, di Jl. Al-Hidayah, Kampung Basmol, RT 08/06.
Surat tertanggal 26 Oktober 2020 ditujukan kepada Camat Kembangan. Terdapat beberapa poin klarifikasi dari Rudi.
1. Pada tanggal 16 Mei 2018, dari Girik C. 318 Persil 83 Blok D. IV atas nama Dul Azis BIN H. Muhamad dengan luas 203 meter persegi, telah dibagikan kepada Arpah berdasarkan Akta Pembagian Hak Bersama PPAD INA ROSIANA, SH No. 332/2018, yang disaksikan Lurah Kembangan Utara EDY SUKARYA, S. AP dan Kepala Lingkungan AMRIN ISMAIL, SE.
2. Surat Pernyataan Tidak Sengketa tercatat dalam Buku Register Kelurahan Kembangan Utara pada tanggal 26 Maret 2018 No. 125/1.711.01 yang ditandatangani Lurah Kembangan Utara EDY SUKARYA, S. AP.
3. Surat Keterangan Waris Tercatat dalam Buku Register Kelurahan Kembangan Utara pada tanggal 23 Oktober 2015 No. 101/1.711.312 yang ditandatangani Lurah Kembangan Utara SAUMUN, S. Sos, tercatat di dalam Buku Register Kecamatan Kembangan pada tanggal 26-10-2015 No. 518/1.711.312 dan dilegalisir pada tanggal 28-05-2018 No. 405/1.722.1.
4. Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 10155, diterbitkan melalui Program PTSL tahun 2019.
5. Adapun Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tidak pernah saya buat dan tandatangani.
Edy Sukarya adalah Lurah Kembangan Utara digantikan oleh Rudi Hariyanto pada Februari 2019. Kini Edy menjabat sebagai Kasie Kesra di Kecamatan Taman Sari.*(Ren)