Jakarta, Stigma – Kepolisian Sektor (Polsek) Kalideres melakukan konferensi pers terkait diamankannya 4 orang tersangka kasus pemerasan dengan mengaku Anggota Polda dan Wartawan, Selasa (14/07/2020).
Kapolsek Kalideres Kompol Slamet mengatakan, keempat pelaku pemerasan yang berhasil ditangkap polisi itu diantaranya W, AR, S, dan RN.
Insiden tersebut bermula ketika tersangka datang ke toko korban TA dengan mengaku anggota dari Polda dan wartawan yang akan menangkap dan mengekspos korban terkait penyalahgunaan Kartu Jakarta Pintar (KJP).
“Korban dibawa ke dalam mobil dan tersangka menyita 219 KJP dari toko korban, lalu korban diajak keliling. Namun di tengah perjalanan, korban disuruh menghubungi keluarga agar persoalan KJP tidak diproses lebih lanjut,” kata Kapolsek.
Kapolsek juga menjelaskan, tersangka meminta uang damai sebesar Rp 50.000.000. Namun korban tidak memiliki uang sebesar itu.
“Ternyata korban hanya memiliki Rp 4.000.000 lantas diserahkan kepada RO. Peristiwa pemerasan tersebut terjadi pada 13 Mei 2020,” jelasnya.
Penangkapan dilakukan, berawal dari laporan TA warga Jalan Manyar RT 002/015, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat terkait adanya pemerasan yang dilakukan empat tersangka.
“Ketika dilakukan penyelidikan, ditemukan petunjuk melalui rekaman CCTV, bahwa salah satu tersangka diidentifikasi adalah tersangka W dan dilakukan pengembangan hingga empat tersangka. Tapi masih ada yang buron, dan kita masih melakukan pengejaran,” ujar Kapolsek.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.*(rn)