Stigma.co.id, Jakarta – Sempat kabur 10 bulan tersangka RL alias Kodok (36) seorang pengangguran nekat menjebol plafon rumah di Jalan Ternate VI RT 04/04 Jembatan lima Kecamatan Tambora, Jakarta Barat diringkus Polsek Tambora.
Aksi tersangka menjebol plafon rumah tersebut, mengambil perhiasan emas dan sebuah celengan plastik, pada Kamis (26/11/2020) lalu.
Atas kejadian tersebut tersangka RL als Kodok (36) berhasil membawa perhiasan emas seberat 50 gram senilai 50.000.000,- dan sebuah celengan plastik berisi uang senilai 900.000 rupiah.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan, tersangka penjebolan rumah warga di jalan ternate VI Rt 04/04 Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat berhasil diamankan
“Tersangka buron selama 10 bulan usai melakukan aksi kejahatan dan kerap berpindah lokasi, dan anggota berhasil mengamankan tersangka,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi saat dikonfirmasi Jumat (10/9/2021).
Faruk juga mengatakan, kejadian tersebut terjadi Pada hari Sabtu tanggal 26 Nopember 2020 yang lalu sekira jam 07.00 WIB dimana korban Bambang Suriadi telah mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan dengan flapon rumah rusak serta kunci lemari rusak.
Akibat kejadian tersebut pelapor kehilangan berupa perhiasan emas seberat 50 gram senilai Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) berikut dengan celengan yang diperkirakan berisi uang sebesar Rp. 900.000,- ( sembilan ratus ribu rupiah ).
Lanjut atas peristiwa tersebut kemudian korban melaporkan ke Polsek Tambora
Menerima laporan tersebut kemudian pihaknya melakukan penyelidikan disekitar tkp dan mencari cctv yang berada di lokasi.
Alhasil dari rekaman CCTV yang berada tidak jauh dari lokasi rumah korban tampak jelas seseorang yang diduga adalah tersangka.
Dari informasi bahwa tersangka merupakan salah satu warga yang tinggal tidak jauh dari rumah korban.
Faruq juga menambahkan, tersangka sudah buron selama 10 bulan lamanya dan tersangka yang diketahui berinisial RL als Kodok (36) kerap berpindah tempat.
“Tersangka kerap berpindah lokasi hal tersebut yang menyulitkan anggotanya untuk menangkapnya,” kata Faruk
Tersangka berhasil diamankan pada rabu (8/9), setelah pihaknya mendapati informasi bahwa tersangka berada di Jalan Jembatan Kambing laksa, Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat
“Petugas tiba dilokasi dan berhasil menemukan seseorang sesuai dengan ciri ciri pelaku dan langsung menangkap tersangka,” ujarnya.
Dihadapan penyidik tersangka mengakui atas perbuatannya, dimana hasil kejahatan tersebut dipergunakan oleh tersangka untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP
(Budi Beler)