Jakarta, Stigma – Kongres Advokat Indonesia (KAI) menilai prinsip bernegara yang dianut bangsa Indonesia saat ini sangat memprihatinkan. Pasalnya, Penegakan hukum yang terjadi saat ini jauh dari harapan. Hal itu disampaikan Presiden KAI Ermar Umar melalui keterangan tertulisnya kepada Stigma.co.id, Senin (9/6/2020).
“Kita tidak dapat menutup mata atas kelemahan Penegakan Hukum di Negara kita saat ini. Sebagian masyarakat tidak percaya dengan Hukum, dengan pengertian tidak mempercayai aparat penegak Hukum: Polisi, Jaksa, Hakim dan Pengacara, karena seringnya terungkap proses Hukum dan Putusan Pengadilan yang kontroversial serta jauh dari rasa keadilan, tumpul ke atas, tajam ke bawah,” ujar Ermar.
Menurutnya, Penegakan Hukum hanya mengutamakan pemenuhan prosedural yang tidak menyentuh keadilan Substantif. Bagi Sebagian besar Masyarakat, keadilan menjadi barang mahal yang sulit dijangkau, seperti dalam perkara Pidana Umum maupun Narkotika.
“Dalam perkara Narkotika mayoritas pelaku pemakai yang idealnya Tuntutannya/Putusannya harus direhab tetapi dihukum penjara yang berakibat penuh sesaknya penjara akibat saking banyaknya pelaku pemakai yang dihukum. Sementara itu, pelaku (pemakai) dari kalangan Selebritis atau orang-orang terkenal lebih banyak dihukum untuk direhab. Di sini terlihat perbedaan penaganan perkaranya oleh pihak aparat hukum terkait,” katanya.
Ermar menyebutkan, aroma Penegakan Hukum saat ini diskriminatif dan terasa semakin menyengat. Jika pihak yang melanggar hukum adalah pihak yang dekat dengan kekuasaan, proses hukumnya berjalan sangat lambat dan berputar-putar dan tidak jarang prosesnya berhenti tidak tau rimbanya. Tapi sebaliknya, jika pelanggar dari masyarakat yang kritis maka sekecil apapun perkaranya akan diproses dengan super cepat. “Ini jelas terlihat dalam penaganan dan penerapan Undang-Undang ITE. Jika keadaan ini dibiarkan, kepercayaan rakyat terhadap Hukum akan runtuh dan dapat membahayakan stabilitas negara kita. Secara nyata stigma masyarakat dalam menghadapi permasalahan hukum ‘Tidak Mungkin Mendapatkan Keadilan’“, terangnya.
“Maka dengan ini, KAI menghimbau kepada semua Lembaga Negara, baik Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif dan semua stageholder yang terkait dengan Pranata Hukum, seperti para Organisasi Advokat, para Profesional Hukum untuk menjaga dan mengawal eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum. Untuk mewujudkan cita-cita Negara Hukum Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, yang dapat menciptakan keadilan bagi seluruh Rakyat Indonesia tanpa diskriminasi. Hal itu memerlukan pula dukungan luas dari semua komponen Bangsa,” harapnya.*(rn)