Sarolangun, Stigma – Entah apa yang telah merasuki jiwa DJ (21), seorang warga Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun. Pasalnya, DJ tega menyetubuhi Mawar (nama samaran), gadis belia yang masih di bawah umur hingga hamil 5 bulan.
Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono mengatakan, kejadian persetubuhan yang dilakukan DJ ini terjadi pada Sabtu (17/08/2019) yang lalu, di kebun sawit yang ada di Dusun Pauh Seberang, Kecamatan Pauh.
Menurut Kapolres, pada tanggal 16/08/2020 pihak keluarga merasa curiga terhadap tingkah laku korban yang seperti orang hamil, yang pada akhirnya korban mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi oleh DJ. “erdasarkan laporan dari keluarga korban, Jumat 25 September 2020 pihak Kepolisian lansung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diketahui sedang berada di rumahnya,” ujar Sugeng.
“Pelaku berhasil kita amankan bersama beberapa barang bukti yaitu, hasil visum, baju kaos, celana panjang dan celana dalam, serta bra dan motor milik pelaku Honda Supra GTR,” kata Kapolres Sarolangun saat menggelar Pers rilis Selasa, (29/09).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 Ayat 2 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ancaman paling lama 15 tahun, dan paling singkat 3 tahun, dengan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta.*(sanu).