Tangerang, Stigma – Gonjang ganjing keberadaan 20 unit bus dan 80 unit mobil angkutan massal yang pengadaannya dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang diduga sarat korupsi. Pasalnya, keberadaan unit tersebut sudah ada setahun yang lalu hingga menjadi mangkrak dan banyak yang rusak.
Yan Sandi Koordinator Tangerang Raya dari Lembaga Pemantau Penyelengaraan Negara Republik Indonesia (LPPNRI) mengatakan, dari hasil penelusurannya di lapangan menemukan unit-unit armada tersebut sudah lama mangkrak. “Dari hasil investigasi kami di lapangan memang keberadaan unit tersebut sudah lama mangkrak. Kami sangat menyayangkan saja anggaran negara digunakan tetapi tidak bermanfaat bagi masyarakat Kota Tangerang sendiri, kata Yan, Selasa (20/10/2020).
“Di sini kami melihat adanya pemaksaan kehendak dari Dinas Perhubungan Kota Tangerang selaku pengguna anggaran pengadaan yang kami sinyalir terdapat praktek KKN di dalamnya. Contoh dalam pengadaannya sendiri Dishub Kota Tangerang sudah melanggar Perpres No 38 tahun 2015. Sebab pengadaannya tidak melibatkan BUMD Kota Tangerang, yaitu PT TNG,” ujar Yan.
Menurut Yan, dari hasil kajian yang dilakukan, lelang pengadaan dilakukan setiap tahun dan dalam persyaratannya lelang pengadaan unit kendaraan tersebut 1 unit bus berbanding 5 unit kendaraan angkot yang masih berjalan di jalur di mana akan diturunkannya unit bus tersebut.
Sementara dari hasil pengamatannya di lapangan, untuk 20 unit Bus Tayo yang akan dijalankan
di koridor yang akan datang kendaraan yang di lapangan tidak ada satupun yang ditarik dari lapangan. “Ini menandakan adanya dugaan KKN yang terjadi di dalam pengadaan unit kendaraan di Dishub Kota Tangerang,” jelas Yan lagi.
“Jika dugaan kami ini benar adanya, maka secepatnya kami secara kelembagaan akan membuat surat laporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait kasusnya,” tandasnya.*(dul)