Jakarta, Stigma.co.id – Raja Murah (RM) Cafe di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat yang menjadi lokasi penembakan 3 orang dini hari tadi, ternyata telah dua kali melanggar aturan PSBB Covid-19.
Untuk itu, tempat tersebut sedang diajukan akan ditutup secara permanen.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Administrasi Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, pihaknya telah memberikan sanksi terkait pelanggaran yang dilakukan RM Cafe.
“Pertama pada tanggal 5 Oktober 2020, kemudian yang kedua pada tanggal 12 Oktober 2020. Jadi sudah dua kali kita lakukan sanksi,” ujar Tamo Sijabat kepada wartawan, Kamis (25/2/2020).
Tamo menyebut, untuk sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran pertama penutupan satu hari. Kemudian sanksi kedua, pengelola disanksi denda Rp. 5 juta.
“Seharusnya kan Rp. 50 juta, tapi sanggupnya Rp. 5 juta. Memang kan ngga ada batas minimalnya,” terangnya.
Tamo menjelaskan, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta terkait pelanggaran yang dilakukan RM Cafe. Sanksi yang dipertimbangkan untuk sekarang adalah penutupan secara permanen.
Sebelumnya diberitakan, masyarakat Cengkareng, Jakarta Barat digegerkan peristiwa penembakan di RM Caffe Jl. Outer Ring Road, pada Kamis (25/2/2021) dini hari. Kejadian tersebut mengakibatkan 4 orang korban, 3 meninggal dunia dan 1 luka-luka.*(Ren/Dar)