Ungkap Puluhan Kg Narkoba, Polres Jakbar Torehkan Prestasi

Stigma.co.id, Jakarta – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menorehkan prestasi dengan melakukan pengungkapan kurun waktu 3 bulan terakhir periode akhir juli 2021 hingga september 2021 dengan hasil ungkap narkoba jenis ganja seberat 22.307 gram (22,3 Kg) dan sabu seberat 22.423 gram (22,4 Kg) dengan total tersangka sebanyak 9 orang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus mengatakan, pelaku kurir berinisial USM (35) berhasil di tangkap pihak Polres Metro Jakarta di Terminal Kampung Melayu Jakarta Timur, pada 4 September 2021.

“Tersangka kurir dengan inisial USM ini berhasil ditangkap tim Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di Terminal Kampung Melayu Jakarta Timur, petugas temukan tas ransel yang dibawa tersangka berisi sabu sebanyak 19 paket dengan berat 19,6 KG,” ujar Yusri saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat 24 September 2021.

Yusri mengatakan kurir sabu asal Aceh tersebut kemudian dikembangan dan polisi berhasil ungkap 7 Kasus kainnya peredaran sabu dan ganja melakui jalur darat Ekpedisi dan angkutan umum.

Dalam kesempatan yang sama Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes pol Ady Wibowo mengatakan, pihaknya berhasil melakukan pengungkapan yang fantastis tersebut berkat kegigihan atas kepemimpinan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Danang Setiyo dan kerja keras tim di lapangan.

“Ini bukti keseriusan kami dalam memberangus peredaran gelap narkoba walau di masa pandemi Covid-19 tak menyurutkan langkah kami dalam melakukan pengungkapan,” kata Ady

Dalam kasus ini polisi menangkap 9 orang tersangka dengan masing masing inisial USM (35), ADM(37), DG (23), FR(24),MI(25), RN(30), RR(35),PI(33),FP(31).

“Tujuh kasus peredaran ganja sabu lainnya yang menggunakan pengiriman ekspedisi dan jalur darat, berhasil kita ungkap bersarkan hasil kerja sama Polres Metro Jakarta Barat dengan pihak Bea Cukai,” ujarnya.

Dalam hal ini polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 22,3 KG ganja dan 22,2 KG sabu yang berhasil diedarkan jaringan ini hingga ke wilayah Malang Jawa Timur.

Para tersangka dan barang bukti narkoba tersebut dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat guna dilakukan proses hukum.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) junto pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun.

(Budi Beler)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *